Beda RIBAWI dan SYARIAH
Akhir-akhir ini saat saya buka grup atau sosmed ketemunya bahasan riba lagi riba lagi... tapi Alhamdulillah saya jadi bisa mengambil ilmu dan mudah-mudahan makin mengasah kita supaya bisa menjauhi dan tidak terjebak pada riba.
Berikut saya salin ulang tulisannya insyaAllah bermanfaat :
Jamaah Fillah,
Sebenernya kenapa sih riba nggak dibolehin??? Bukannya asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa ya???
.
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
.
Mari kita lihat contoh transaksi RIBA dan SYARIAH.
1. Saya membeli sebuah sepeda motor 10 juta, kemudian saya jual kredit dengan bunga 1% perbulan, jangka waktu 1 tahun. Transaksi ini tergolong RIBAWI.
2. Saya membeli sebuah sepeda motor 10 juta, kemudian saya mengambil untung 12%, setelah itu saya kreditkan jangka waktu setahun.
Transaksi ini tergolong SYARIAH.
.
KOK BISA???
Padahal kalau dihitung-hitung untungnya sama yaitu Rp. 11.200.000???
.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya Rp. 1.200.000,-, Tetapi coba jika terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi hutang, semakin besar uang yang harus kita bayar.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan. Jikapun dibayar cash harganya tetap Rp. 11.200.000,-.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi hutangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain rugi.
Begitulah cara Allah melindungi umatnya dengan melarang RIBA. Keduanya sama-sama bisa rugi, sama-sama bisa untung.
.
Sudah lebih paham kan ukhtyfillah???
.
Ayoo bantu DAKWAH dengan meng-klik SHARE postingan ini.
.
Sama-sama tahu, sama sama belajar.
.
Wallohualam.
.
Sumber: Kajian oleh Ky. Much. Nashrulloh Al-Jufry
Ditulis oleh Mira
Rating Blog 5 dari 5